Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

90-K/PMT.III_BDG_AD_VIII/2024/pdf

Nomor90-K/PMT.III_BDG_AD_VIII/2024/pdf
Jenismiliter — PMT.III_BDG_AD_VIII
Tahun2024
Pengadilanpdf
Panjang Dokumen86.232 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan banding Terdakwa Setiyawan, Serma NRP 2104018052038u4. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, pidana pokok penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan penjara, dan tambahan dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →