90-K/PMT.III_BDG_AD_VIII/2024/pdf
| Nomor | 90-K/PMT.III_BDG_AD_VIII/2024/pdf |
|---|---|
| Jenis | militer — PMT.III_BDG_AD_VIII |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | |
| Panjang Dokumen | 86.232 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan banding Terdakwa Setiyawan, Serma NRP 2104018052038u4. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, pidana pokok penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan penjara, dan tambahan dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →