9/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 9/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM I-06 |
| Panjang Dokumen | 93.960 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Riduan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →