Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor9/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-06
Panjang Dokumen93.960 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Riduan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →