Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dth

Nomor8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen201.504 karakter

Amar Putusan

Menghukum orang tua/wali anak untuk membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 9.000.000,00 dan membebankan biaya perkara kepada anak sejumlah Rp 5.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →