8/Pdt.P/2026/PN Pti
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 20.735 karakter |
Amar Putusan
Permohonan penggantian nama 'NURAINI' menjadi 'SRI BANGUN' pada dokumen kependudukan dikabulkan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →