Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Tg

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen61.854 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama ANAK untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama CALON SUAMI;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapanpuluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →