8/Pdt.P/2026/PA.Tg
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 61.854 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama ANAK untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama CALON SUAMI;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapanpuluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →