8/Pdt.P/2026/PA.Prw
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Prw |
| Panjang Dokumen | 90.627 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak para Pemohon yang bernama (Diva Adelia binti Rukiyatno) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama (Muhamad Khoirul Anam bin Badri) Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →