Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Prw

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prw
Panjang Dokumen90.627 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak para Pemohon yang bernama (Diva Adelia binti Rukiyatno) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama (Muhamad Khoirul Anam bin Badri) Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →