8/Pdt.P/2026/PA.Prg
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 70.167 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Agustiawan bin Haryono), untuk melaksanakan pernikahan dengan adik Pemohon III (Sapira binti Aris) ; Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon III ( Sapira binti Aris ) untuk melaksanakan pernikahan dengan anak laki-laki Pemohon I dan Pemohon II ( Agustiawan bin Haryono ) ; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →