Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Prg

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen70.167 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Agustiawan bin Haryono), untuk melaksanakan pernikahan dengan adik Pemohon III (Sapira binti Aris) ; Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon III ( Sapira binti Aris ) untuk melaksanakan pernikahan dengan anak laki-laki Pemohon I dan Pemohon II ( Agustiawan bin Haryono ) ; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →