8/Pdt.P/2026/PA.Ktb
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 49.528 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N: Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Pudin bin Omo ) dengan Pemohon II ( Kokom Komariah binti Darna ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1991 di Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →