Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/PA.Ktb

Nomor8/Pdt.P/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen49.528 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Pudin bin Omo ) dengan Pemohon II ( Kokom Komariah binti Darna ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1991 di Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →