8/Pdt.P/2026/PA.Adl
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Adl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Adl |
| Panjang Dokumen | 35.367 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( MASNUR BIN KUAT MAHMUDI ) dengan Pemohon II ( KOMARIAH BINTI O. SURYA ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1992 di Desa Bumi Raya dahulu Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari sekarang Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →