8/Pdt.P/2023/PN Wkb
| Nomor | 8/Pdt.P/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 34.122 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memberikan izin untuk melaporkan pencatatan kematian ibu kandung Elisabeth Koni Milla.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →