8/Pdt.P/2023/PA.Sri
| Nomor | 8/Pdt.P/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 60.902 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama (Ahmad Faiz bin Muh. Yusuf) untuk menikah dengan calon istrinya bernama (Asti Triwulandari binti Abdul Hamid); Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen agar menunjuk pejabat yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan kedua calon mempelai tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000.00,- (seratus dua puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →