Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor8/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen50.034 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon I yang bernama Ima Abas binti Darwin Abas untuk menikah dengan Anak Pemohon II yang bernama Handrian Laudji bin Hadjun Laudji di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →