Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor8/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen25.607 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 916/Pdt.G/2025/PA.Ppg. tanggal 19 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →