8/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
| Nomor | 8/Pdt.G/2026/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 25.607 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 916/Pdt.G/2025/PA.Ppg. tanggal 19 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →