8/Pdt.G/2026/PA.ML
| Nomor | 8/Pdt.G/2026/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 29.063 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PA.ML dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empatpuluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →