Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/PA.ML

Nomor8/Pdt.G/2026/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen29.063 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PA.ML dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empatpuluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →