Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor8/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen51.076 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding ( Rio Irianto Baaman Bin Busran Baaman ) secara formal dapat diterima. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 28/Pdt.G/2025/PA.Ktg dijatuhkan pada tanggal 18 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1446 Hijriah; Mengadili Sendiri: Dalam Konpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Rio Irianto Baaman Bin Busran Baaman ) terhadap Penggugat ( Puti Diaz Astuti…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →