8/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 8/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 51.076 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding ( Rio Irianto Baaman Bin Busran Baaman ) secara formal dapat diterima. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 28/Pdt.G/2025/PA.Ktg dijatuhkan pada tanggal 18 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1446 Hijriah; Mengadili Sendiri: Dalam Konpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Rio Irianto Baaman Bin Busran Baaman ) terhadap Penggugat ( Puti Diaz Astuti…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →