Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor8/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen101.344 karakter

Amar Putusan

MENGADILI l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ll. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 38/Pdt.G/2025/PA.Lbh tanggal 18 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Iskandar M. Darus Bin Ma?mun Darus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Suryati Abdul Rahman binti Abdul Rahman) di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →