8/Pdt.G/2023/PTA.Bn
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 55.334 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 137/Pdt.G/ 2022/PA.Bn, tanggal 4 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah 2 (dua) orang anak bernama 1). Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun 2) Anak II Pembanding dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →