Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PTA.Bn

Nomor8/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen55.334 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 137/Pdt.G/ 2022/PA.Bn, tanggal 4 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah 2 (dua) orang anak bernama 1). Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun 2) Anak II Pembanding dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →