8/Pdt.G/2023/PN Wkb
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 81.980 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dikabulkan. Pengadilan Negeri Waikabubak tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →