Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Wkb

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen81.980 karakter

Amar Putusan

Eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dikabulkan. Pengadilan Negeri Waikabubak tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →