8/Pdt.G/2023/PN Sbw
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 97.619 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat dalam Konvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.307.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →