Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Sbw

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Sbw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Sbw
Panjang Dokumen97.619 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat dalam Konvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.307.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →