Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Pts

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Pts
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen53.377 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 196.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →