Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Mgg

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen146.660 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.375.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →