8/Pdt.G/2023/PN Grt
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Garut |
| Panjang Dokumen | 83.551 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp728.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →