Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Grt

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen83.551 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp728.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →