Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen91.083 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →