Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PN Dob

Nomor8/Pdt.G/2023/PN Dob
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen20.637 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →