Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PA Soe

Nomor8/Pdt.G/2023/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen19.600 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN: 1 Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2 Menyatakan perkara Nomor 8/Pdt G/202 /PA Soe. dicabut; 3 Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →