Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor8/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen39.021 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hidayat Efendi bin Abdul Rasjid Arsad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Selystiowati Juariah binti M Husni Hasan Abdussalam) di depan sidang Pengadilan Agama Waingapu; 3. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon akibat perceraian berupa: a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →