8/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 8/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA WGP |
| Panjang Dokumen | 39.021 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hidayat Efendi bin Abdul Rasjid Arsad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Selystiowati Juariah binti M Husni Hasan Abdussalam) di depan sidang Pengadilan Agama Waingapu; 3. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon akibat perceraian berupa: a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →