8/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 8/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 45.453 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →