8/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
| Nomor | 8/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 15.784 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt dicabut;3. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →