8/PDT/2025/PT GTO
| Nomor | 8/PDT/2025/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 125.767 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Para Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →