Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/JN/2022/MS.Bkj

Nomor8/JN/2022/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen50.393 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SAHNAN bin Alm. KANI secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan jarimah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menghukum Terdakwa SAHNAN bin Alm. KANI dengan ?Uqubat Ta?zir Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi dilaksanakan; Menetapkan barang bukti…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →