Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.PGP

Nomor8/G/2023/PTUN.PGP
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PGP
Panjang Dokumen12.052 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut surat gugatannya dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari register. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 522.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →