Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.GTO

Nomor8/G/2023/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen15.416 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →