Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.BNA

Nomor8/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.BNA
Panjang Dokumen239.259 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →