Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/G/2023/PTUN.BL

Nomor8/G/2023/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.BL
Panjang Dokumen13.813 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Membebankan biaya perkara sebesar Rp308.000 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →