Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/B/2023/PT.TUN.MDO

Nomor8/B/2023/PT.TUN.MDO
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT.TUN.MDO
Panjang Dokumen19.143 karakter

Amar Putusan

Permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat tidak diterima. Pembanding/semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sejumlah Rp 250.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →