Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

89/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor89/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen31.152 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2776/Pdt.G/2025/PA.Mr. tanggal 30 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →