Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

89/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor89/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bwn
Panjang Dokumen30.885 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (Muhammad Fauzi bin Musa) terhadap Penggugat (Evita Rahma Sari binti Matholil); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,- (enam ratus lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →