895/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 895/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 18.866 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →