893/Pdt.G/2023/PA.ME
| Nomor | 893/Pdt.G/2023/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 44.503 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Iman Sumantri Bin Harun ) terhadap Penggugat ( Oktaria Binti M. Husnitan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp251.700,00 (dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →