Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

893/Pdt.G/2023/PA.ME

Nomor893/Pdt.G/2023/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen44.503 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Iman Sumantri Bin Harun ) terhadap Penggugat ( Oktaria Binti M. Husnitan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp251.700,00 (dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →