Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

88/Pdt.P/2025/PA.Bdg

Nomor88/Pdt.P/2025/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen50.706 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1.Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →