Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

88/Pdt.G/2026/MS.Bir

Nomor88/Pdt.G/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Bir
Panjang Dokumen27.894 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/MS.Bir dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp197.500,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →