88/Pdt.G/2023/PA.Sdk
| Nomor | 88/Pdt.G/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 61.502 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Dedi Purna Bin Firmansyah alias Firman ) terhadap Penggugat ( Rostika Nasution Binti Adhi Surya Nasution ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama : Zahra Tusyita Purna Binti Dedi Purna , NIK 1211154302200001, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, Pekanbaru 03 Februari…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →