886/Pdt.G/2025/PA.CN
| Nomor | 886/Pdt.G/2025/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.CN |
| Panjang Dokumen | 112.085 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD IKHSAN PRATAMA BIN RALI ALM.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (EGI PUTRI NURHAYATI BINTI NUR HIDAYAT) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →