Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

886/Pdt.G/2025/PA.CN

Nomor886/Pdt.G/2025/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.CN
Panjang Dokumen112.085 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD IKHSAN PRATAMA BIN RALI ALM.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (EGI PUTRI NURHAYATI BINTI NUR HIDAYAT) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →