87/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 87/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 79.160 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama CALON ANAK ANGKATbinti XXX, lahir tanggal 1 Agustus 2022adalah anak angkat dari PemohonI( PEMOHON I )dan Pemohon II ( PEMOHON II) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00(seratustujuh puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →