87/Pdt.P/2024/PA.ML
| Nomor | 87/Pdt.P/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 57.142 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Aminudin bin Latif) dan Pemohon II ( Ria binti Kasian ) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2004 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →