87/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 87/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 42.977 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sarihudin bin Manasse) dan Pemohon II (Nahda binti Nurdin Ismail) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama 1) Siti Humairah, lahir di Parumaan, pada tanggal 3 Juli 1993, jenis kelamin Perempuan; 2) Ainun Jariyah, lahir di Parumaan, pada tanggal 22 Oktober 2004, jenis kelamin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →