Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

87/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor87/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen40.158 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Rizal Aguna bin Tumpa Aguna untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II bernama Felinda Palia binti Arwin Palia; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000.00,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →