Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2026/PA.Bgl

Nomor87/Pdt.G/2026/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen19.519 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 87/Pdt.G/2026/PA.Bgl dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 412.000,00 (empat ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →