Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2024/PA.Smd

Nomor87/Pdt.G/2024/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Smd
Panjang Dokumen13.599 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →