87/Pdt.G/2024/PA.Smd
| Nomor | 87/Pdt.G/2024/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Smd |
| Panjang Dokumen | 13.599 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →