87/Pdt.G/2023/PA.Thn
| Nomor | 87/Pdt.G/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 34.896 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (MUSTAKIM GANDASULI bin SAHBANG GANDASULI) terhadap Penggugat (RAHMI TATENGKENG binti AWAL TATENGKENG); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →