Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2023/PA.Thn

Nomor87/Pdt.G/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen34.896 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (MUSTAKIM GANDASULI bin SAHBANG GANDASULI) terhadap Penggugat (RAHMI TATENGKENG binti AWAL TATENGKENG); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →